Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa toko dan kios penjual Minuman Keras (Miras) di Kota Jayapura.Sidak yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Papua Alex Korwa tak melakukan penyitaan tetapi hanya kembali mengingatkan pedagang, termasuk melihat surat ijin penjualan dan masa berlakunya SITU/SIUP.“Kita terus mengingatkan para pedagang mengenai Perda pelarangan Miras ini. Sebab kita sangat fokus memutus mata rantai peredaran minuman keras