Pemerintah Provinsi Papua memastikan segera
menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (OPD), pada awal 2017 mendatang.
Meski begitu, masih ada tiga urusan yang
pembiayaannya masih dianggarkan dari APBD kabupaten dan kota meski sudah resmi
dilimpahkan pada tahun depan. Tiga urusan itu, yakni bidang pendidikan, kesehatan
dan energi sumber daya mineral.
Hal ini disampaikan Asisten Bidang Umum Sekda
Papua Elysa Auri di Jayapura, Senin (28/11)