Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pleno perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah 2015, Senin (25/1) pukul 09.44 WIB, menolak gugatan permohonan pasangan calon Yan Imbab – Dwi Saptawati Trikora Dewi.Komisioner KPU Papua Tarwinto mengatakan hal itu kepada pers, dalam pesan singkatnya kepada harian ini, kemarin.“Pagi tadi MK telah memutuskan PHP kabupaten Supiori, dimanan permohonan saudara Yan Imbab tidak dapat diterima (ditolak). Sementara MK emenrima eksepsi termohon (KPU